PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF
1. Bukti
Kepemilikan tanah hak milik a.n. Wakif ( Foto Copy Setifikat, Foto Copy Letter
C Desa, atau Foto copy Akta Jual beli )
diligalisir oleh Instansi yang mengeluarkan rangkap 4.
2. Foto Copy
KTP dan KK a.n. Wakif, Nadzir dan 2 orang saksi diligalisir oleh Instnsi yang mengeluarkan rangkap 4 dan apabila wakif
telah meninggal maka disertai foto copy
KTP dan KK seluruh ahli waris yang ada.
3. Surat
Keterangan adanya tanah perwakafan dari Desa setempat ( Formulir bentuk WK yang
disediakan oleh KUA ) dibuat rangkap 4.
4.
Surat keterangan bahwa tanah yang hendak diwakafkan tidak dalam sengketa
dan dijaminkan dari Kepala Desa setempat
rangkap 4.
5.
Jika
Nadzir Organisasi atau Lembaga mencantumkan :
a. Foto copy SK Menkeh di lengkapi surat keterangan
Kepengurusan Wil.
Kec. Ngadiluwih atau Nadzir
Organisasi rangkap 4.
b. Foto copy Akta Notaris
Pendirian Lembaga rangkap 4.
6.
Jika Wakif
telah meningal melampirkan :
a. Surat Keterangan ahli waris dari Kepala
Desa setempat dibuat rangkap 4.
a. b.
Surat
kuasa dari semua ahli waris kepada salah satu ahli waris
untuk melaksanakan Ikrar Wakaf bermaterai Rp. 6.000,- di
buat rangkap 4.
7. Materai nilai 6.000,- an
sebanyak 4 lembar.
Baca Selengkapnya ...