Senin, 26 Maret 2012

PENGERTIAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI


Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tadak wajar atau tidak legal untuk memparkaya diri sendiri.
Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a.     Melawan hukum
b.    Menyakahgunakan kekuasaan
c.     Memperkaya diri
d.    Merugikan keuangan Negara

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  • Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Pengecualian
    Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya ...

Minggu, 18 Maret 2012

USULAN YANG PATUT DIRENUNGKAN ( BERITA )


Usulkan Layanan Nikah Dibatasi Hanya Waktu Kerja Saja

Jakarta (Pinmas)--Munculnya protes masyarakat terkait maraknya pungli dalam layanan nikah, menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat merasa sangat terpukul. Selama ini tidak ada pungli yang dilakukan aparatur Kementerian Agama. Semua layanan yang ditangani kementerian sudah sesuai prosedurnya.
"Petugas nikah itu bekerja diluar jam kerja. Mereka merelakan waktunya melayani masyarakat, tanpa imbalan apapun dari pemerintah. Ini faktanya," ujar Bahrul Hayat saat menghadiri Pembinaan dan Raker Aparatur Kementeria Agama se Jawa Barat di Asrama Haji Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (14/3).
Selama menjalankan tugasnya, sambung pejabat eselon I itu tidak ada dukungan apapun dari pemerintah bagi petugas nikah. Padahal para petugas tersebut harus melakukan pelayanan di berbagai tempat.
Setiap petugas, lanjut dia tak hanya melayani pernikahan pada satu tempat saja. Petugas itu harus mondar-mandir ke beberapa tempat lain. Letaknya tak selalu berdekatan, bisa sangat berjauhan.
"Biaya operasional petugas pun tidak disediakan pemerintah. Mereka merogoh kocek sendiri untuk memenuhi kewajibannya. Apakah itu tidak dinilai sebagai pengabdian," tutur Bahrul Hayat dihadapan 1300 pegawai Kemenag Wilayah Jawa Barat.
Menurutnya tanggung jawab para petugas nikah itu tidaklah sederhana. Mereka dituntut bekerja tepat waktu, dengan kondisi alam yang tak menentu. Waktu pelaksanaan nikah pun tak selalu dijam kerja.
Jika kondisi tersebut masih juga dimasalahkan, tutur dia perlu ada solusi yang menyelesaikan beban kerja petugas nikah tersebut. Tidak pantas petugas nikah itu disalahkan, tanpa membeberkan penyelesaiannya.
"Kami telah membuat beberapa usulan menyelesaikan persoalan tersebut. Tinggal butuh persetujuan atau tidak saja," ujar pejabat bertubuh tinggi besar ini.
Adapun usulan itu, terang Bahrul diantaranya membatasi layanan nikah. Artinya petugas nikah tidak dibenarkan melakukan pelayanan pada waktu diluar jam kerja. Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai.
Tak itu saja, dia pun mengusulkan kegiatan nikah tidak dilakukan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Sehingga semua pelaksanaan nikah hanya dipusatkan pada kantor KUA.
"Waktunya dibatasi. Lokasinya juga dibatasi. Itu salah satu usulan saja, menjawab keluahan masyarakat," imbuh pria berkemeja batik hijau ini.
Dia menjelaskan model pelayanan tersebut tidak berbeda dengan pelayanan SIM dan KTP. Semua pihak yang butuh pelayanan SIM dan KTP mendatangi kantor pembuatan SIM dan KTP. Tidak ada petugas SIM atau KTP yang mendatangi masyarakat.

Dengan begitu, kata Bahrul dapat memperkecil terjadinya pungli. Sehingga masyarakat pun menjadi lebih nyaman mendapatkan pelayanan nikah. "Sekarang saya yakin petugas nikah setuju, terus masyarakat siap tidak. Semua kegiatan pernikahan di lakukan di kantor KUA saja," tuturnya disambut tepuk tangan meriah para petugas KUA.
Sedangkan usulan lainnya, menurutnya pemberian dana operasional bagi petugas nikah. Para petugas nikah yang memberikan pelayanan diluar jam kerja dan berada pada tempat berbeda harus diberikan dukungan dana tersebut.
Tujuannya, Bahrul mengatakan agar tidak ada lagi petugas nikah yang disebut melakukan pungli. Petugas nikah cukup melakukan pelayanan saja. Tanpa harus menerima lagi imbalan dari keluarga calon mempelai. (rko)
Baca Selengkapnya ...

Jum'at bersih


Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan Kantor Urusan Agama dan Kantor PPAI kec. Ngadiluwih pada hari Jum'at tanggal 16 Maret 2012 diadakan kegiatan Jum'at Bersih. Kegiatan ini dimaksudkan  sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan KUA dan Kantor PPAI serta Masjid Besar Al-Ikhlas . Kegiatan ini diikuti olan seluruh jajaran KUA dan PPAI serta melibatkan segenap P3N se- kec. Ngadiluwih. Selesai melaksanakan kegiatan, acara  ditutup menyantap hidangan ala kadarnya yang disiapkan secara sukarela oleh sebagaian P3N dan Kepala KUA dan Staf. Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin sebagaimana harapan dari teman-teman P3N. Insyaallah.....
Baca Selengkapnya ...

Minggu, 11 Maret 2012

TUPOKSI KUA NGADILUWIH


Tugas :
  
  Tugas        Kantor Urusan Agama ( KUA ) menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah adalah terdapat dalam Bab I  Ketentuan Umum Pasal 1 yang berbunyi “ Kantor Urusan Agama Islam yang selanjutnya disebut KUA adalah Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagaian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kecamatan.



      Fungsi :

     Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut diatas KUA mempunyai fungsi :

1.     Menyelengarakan Statistik dan dokumentasi.
2.   Menyelenggarakan surat menyurat pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan Rumah Tanga KUA.
3.  Melaksanakan pencatatan NTCR, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, Ibadah Sosial Kependudukan dan kesejahteraan Keluarga, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. 
   
Baca Selengkapnya ...
 

©2011 KUA NGADILUWIH KEDIRI di desain oleh FahRizal dan tobee's Art