Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan Kantor Urusan Agama dan Kantor PPAI kec. Ngadiluwih pada hari Jum'at tanggal 16 Maret 2012 diadakan kegiatan Jum'at Bersih. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan KUA dan Kantor PPAI serta Masjid Besar Al-Ikhlas . Kegiatan ini diikuti olan seluruh jajaran KUA dan PPAI serta melibatkan segenap P3N se- kec. Ngadiluwih. Selesai melaksanakan kegiatan, acara ditutup menyantap hidangan ala kadarnya yang disiapkan secara sukarela oleh sebagaian P3N dan Kepala KUA dan Staf. Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin sebagaimana harapan dari teman-teman P3N. Insyaallah.....
Minggu, 18 Maret 2012
Jum'at bersih
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan Kantor Urusan Agama dan Kantor PPAI kec. Ngadiluwih pada hari Jum'at tanggal 16 Maret 2012 diadakan kegiatan Jum'at Bersih. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan KUA dan Kantor PPAI serta Masjid Besar Al-Ikhlas . Kegiatan ini diikuti olan seluruh jajaran KUA dan PPAI serta melibatkan segenap P3N se- kec. Ngadiluwih. Selesai melaksanakan kegiatan, acara ditutup menyantap hidangan ala kadarnya yang disiapkan secara sukarela oleh sebagaian P3N dan Kepala KUA dan Staf. Kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin sebagaimana harapan dari teman-teman P3N. Insyaallah.....
Minggu, 11 Maret 2012
TUPOKSI KUA NGADILUWIH
Tugas :
Tugas Kantor Urusan Agama ( KUA )
menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
adalah terdapat dalam Bab I Ketentuan
Umum Pasal 1 yang berbunyi “ Kantor Urusan Agama Islam yang selanjutnya disebut
KUA adalah Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagaian
tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam
Wilayah Kecamatan.
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas
pokok tersebut diatas KUA mempunyai fungsi :
1. Menyelengarakan
Statistik dan dokumentasi.
2. Menyelenggarakan surat menyurat pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan Rumah Tanga
KUA.
3. Melaksanakan
pencatatan NTCR, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, Ibadah Sosial
Kependudukan dan kesejahteraan Keluarga, sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan berdasarkan
Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Minggu, 05 Februari 2012
DOKUMENTASI PAWAI TA'ARUF 1 MUHARRAM 1433 H. KEC. NGADILUWIH
Kamis, 02 Februari 2012
DOKUMENTASI MANASIK HAJI CJH KEC. NGADILUWIH TH.2011
Rabu, 01 Februari 2012
PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF
PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF
1. Bukti
Kepemilikan tanah hak milik a.n. Wakif ( Foto Copy Setifikat, Foto Copy Letter
C Desa, atau Foto copy Akta Jual beli )
diligalisir oleh Instansi yang mengeluarkan rangkap 4.
2. Foto Copy
KTP dan KK a.n. Wakif, Nadzir dan 2 orang saksi diligalisir oleh Instnsi yang mengeluarkan rangkap 4 dan apabila wakif
telah meninggal maka disertai foto copy
KTP dan KK seluruh ahli waris yang ada.
3. Surat
Keterangan adanya tanah perwakafan dari Desa setempat ( Formulir bentuk WK yang
disediakan oleh KUA ) dibuat rangkap 4.
4.
Surat keterangan bahwa tanah yang hendak diwakafkan tidak dalam sengketa
dan dijaminkan dari Kepala Desa setempat
rangkap 4.
5.
Jika
Nadzir Organisasi atau Lembaga mencantumkan :
a. Foto copy SK Menkeh di lengkapi surat keterangan
Kepengurusan Wil.
Kec. Ngadiluwih atau Nadzir
Organisasi rangkap 4.
b. Foto copy Akta Notaris
Pendirian Lembaga rangkap 4.
6.
Jika Wakif
telah meningal melampirkan :
a. Surat Keterangan ahli waris dari Kepala
Desa setempat dibuat rangkap 4.
a. b.
Surat
kuasa dari semua ahli waris kepada salah satu ahli waris
untuk melaksanakan Ikrar Wakaf bermaterai Rp. 6.000,- di
buat rangkap 4.
7. Materai nilai 6.000,- an
sebanyak 4 lembar.
PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH
PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH.
I. Ke Kantor Desa / Kelurahan / Kecamatan / Pengadilan Agama.
1. Surat Keterangan untuk Nikah ( model N 1 ).
2. Surat Keterangan asal-usul ( model N 2 ).
3. Surat Keterangan orang tua ( model N 4 ).
4. Surat Keterangan Wali Nikah.
5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berusia kurang 21 tahun ( Model N5 ).
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama Bagi Calom Menpelai berusia kurang 19 tahun bagi Pa
dan kurang 16 tahun bagi Pi.
7. Akte Cerai atau Surat Keterangan Kematian ( Model N6 ) bagi yang berstatus Duda atau
Janda.
8. Dispensasi dari Camat a.n Bupati bagi mempelai yang daftar kurang dari 10 hari.
II. Ke Puskesmas.
1. TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai perempuan.
III. Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.
1. Memberitahukan kehendak Nikah ( Model N7 ).
2. Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP No. 51 tahun 2000 jo
PP no. 47 tahun 2004 tentang PNBP ( Kas Negara ).
3. Pemeriksaan Nikah.
4. Pengumuman Kehendak Nikah.
5. Penasehatan Pra Nikah/ Suscatin.
IV. Pelaksanaan Pencatatan nikah.
1. Upacara Akad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah ( KUA ) Kecamatan.
2. Atas permintaan yang bersangkutan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah ( PPN )
pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di luarBalai Nikah.( Keputusan Menteri -
Agama/ KMA no: 298 tahun 2003 ).
3. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah disampaikan sesaat setelah Akah Nikah.
Baca Selengkapnya ...
I. Ke Kantor Desa / Kelurahan / Kecamatan / Pengadilan Agama.
1. Surat Keterangan untuk Nikah ( model N 1 ).
2. Surat Keterangan asal-usul ( model N 2 ).
3. Surat Keterangan orang tua ( model N 4 ).
4. Surat Keterangan Wali Nikah.
5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berusia kurang 21 tahun ( Model N5 ).
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama Bagi Calom Menpelai berusia kurang 19 tahun bagi Pa
dan kurang 16 tahun bagi Pi.
7. Akte Cerai atau Surat Keterangan Kematian ( Model N6 ) bagi yang berstatus Duda atau
Janda.
8. Dispensasi dari Camat a.n Bupati bagi mempelai yang daftar kurang dari 10 hari.
II. Ke Puskesmas.
1. TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai perempuan.
III. Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.
1. Memberitahukan kehendak Nikah ( Model N7 ).
2. Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP No. 51 tahun 2000 jo
PP no. 47 tahun 2004 tentang PNBP ( Kas Negara ).
3. Pemeriksaan Nikah.
4. Pengumuman Kehendak Nikah.
5. Penasehatan Pra Nikah/ Suscatin.
IV. Pelaksanaan Pencatatan nikah.
1. Upacara Akad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah ( KUA ) Kecamatan.
2. Atas permintaan yang bersangkutan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah ( PPN )
pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di luarBalai Nikah.( Keputusan Menteri -
Agama/ KMA no: 298 tahun 2003 ).
3. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah disampaikan sesaat setelah Akah Nikah.
Selasa, 24 Januari 2012
SAMBUTAN KEPALA KUA NGADILUWIH
![]() |
| Muhamad Mujab, S.Ag. |
Selamat datang di situs Kantor Urusan Agama kecamatan Ngadiluwih Kediri.
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, seiring dengan perkembangan jaman yang terus bergulir seperti roda dengan sangat cepat, diperlukan sebuah langkah yang positif dan tepat bagi kegiatan pelayanan di KUA Kecamatan Ngadiluwih ini. Untuk itulah dibuat sebuah situs berbasis blog untuk memudahkan penjangkauan informasi oleh masyarakat.
Sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA masa kini dan masa depan dengan segala keterbatasannya semakin memantapkan diri untuk selalu unggul dan maksimal dalam pelayanan. Kepuasan masyarakat akan selalu menjadi indikator keberhasilan dari kinerja KUA.
Oleh
karena itu program penilaian terhadap Kinerja KUA merupakan pemacu dan
pemicu bagi KUA untuk meningkatkan kiprahnya. Suatu kehormatan yang luar
biasa bagi kami untuk menampilkan Profil KUA Kecamatan Ngadiluwih
yang insya Allah sesuai dengan realitasnya dan jauh dari kesempurnaan.
Dengan segala kerendahan hati, kami menyadari sepenuh hati atas setitik kelebihan yang
kami miliki dan masih banyak segala kekurangan yang kami miliki dalam
penyusunan profil ini.
Hal ini tiada lain
hanyalah karena kelemahan dan keterbatasan kemampuan kami. Dengan
segala ketulusan hati, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Dan mohon do’a restu semoga KUA Kecamatan Ngadiluwih menjadi KUA
percontohan minimal untuk dirinya dan secercah menjadi contoh bagi KUA
yang lainnya. Akhirnya, semoga Allah SWT. Memberikan hidayah dan taufik serta ridho
kepada kita semua. Amiin.
Langganan:
Postingan (Atom)
