PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH.
I. Ke Kantor Desa / Kelurahan / Kecamatan / Pengadilan Agama.
1. Surat Keterangan untuk Nikah ( model N 1 ).
2. Surat Keterangan asal-usul ( model N 2 ).
3. Surat Keterangan orang tua ( model N 4 ).
4. Surat Keterangan Wali Nikah.
5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berusia kurang 21 tahun ( Model N5 ).
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama Bagi Calom Menpelai berusia kurang 19 tahun bagi Pa
dan kurang 16 tahun bagi Pi.
7. Akte Cerai atau Surat Keterangan Kematian ( Model N6 ) bagi yang berstatus Duda atau
Janda.
8. Dispensasi dari Camat a.n Bupati bagi mempelai yang daftar kurang dari 10 hari.
II. Ke Puskesmas.
1. TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai perempuan.
III. Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.
1. Memberitahukan kehendak Nikah ( Model N7 ).
2. Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP No. 51 tahun 2000 jo
PP no. 47 tahun 2004 tentang PNBP ( Kas Negara ).
3. Pemeriksaan Nikah.
4. Pengumuman Kehendak Nikah.
5. Penasehatan Pra Nikah/ Suscatin.
IV. Pelaksanaan Pencatatan nikah.
1. Upacara Akad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah ( KUA ) Kecamatan.
2. Atas permintaan yang bersangkutan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah ( PPN )
pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di luarBalai Nikah.( Keputusan Menteri -
Agama/ KMA no: 298 tahun 2003 ).
3. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah disampaikan sesaat setelah Akah Nikah.
Baca Selengkapnya ...
I. Ke Kantor Desa / Kelurahan / Kecamatan / Pengadilan Agama.
1. Surat Keterangan untuk Nikah ( model N 1 ).
2. Surat Keterangan asal-usul ( model N 2 ).
3. Surat Keterangan orang tua ( model N 4 ).
4. Surat Keterangan Wali Nikah.
5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berusia kurang 21 tahun ( Model N5 ).
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama Bagi Calom Menpelai berusia kurang 19 tahun bagi Pa
dan kurang 16 tahun bagi Pi.
7. Akte Cerai atau Surat Keterangan Kematian ( Model N6 ) bagi yang berstatus Duda atau
Janda.
8. Dispensasi dari Camat a.n Bupati bagi mempelai yang daftar kurang dari 10 hari.
II. Ke Puskesmas.
1. TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai perempuan.
III. Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.
1. Memberitahukan kehendak Nikah ( Model N7 ).
2. Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP No. 51 tahun 2000 jo
PP no. 47 tahun 2004 tentang PNBP ( Kas Negara ).
3. Pemeriksaan Nikah.
4. Pengumuman Kehendak Nikah.
5. Penasehatan Pra Nikah/ Suscatin.
IV. Pelaksanaan Pencatatan nikah.
1. Upacara Akad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah ( KUA ) Kecamatan.
2. Atas permintaan yang bersangkutan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah ( PPN )
pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di luarBalai Nikah.( Keputusan Menteri -
Agama/ KMA no: 298 tahun 2003 ).
3. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah disampaikan sesaat setelah Akah Nikah.

