Minggu, 05 Februari 2012

Kamis, 02 Februari 2012

Rabu, 01 Februari 2012

PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF


PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF


1.        Bukti Kepemilikan tanah hak milik a.n. Wakif ( Foto Copy Setifikat, Foto Copy Letter C Desa,  atau Foto copy Akta Jual beli ) diligalisir oleh Instansi yang mengeluarkan rangkap 4.

2.      Foto Copy KTP dan KK a.n. Wakif, Nadzir dan 2 orang saksi diligalisir oleh Instnsi  yang mengeluarkan rangkap 4 dan apabila wakif telah meninggal maka disertai  foto copy KTP dan KK seluruh ahli waris yang ada.

3.      Surat Keterangan adanya tanah perwakafan dari Desa setempat ( Formulir bentuk WK yang disediakan oleh KUA ) dibuat rangkap 4.

4.           Surat keterangan bahwa tanah yang hendak diwakafkan tidak dalam sengketa dan  dijaminkan dari Kepala Desa setempat rangkap 4.

5.            Jika Nadzir Organisasi atau Lembaga mencantumkan :
a.         Foto copy SK Menkeh di lengkapi surat keterangan Kepengurusan Wil.
        Kec. Ngadiluwih atau Nadzir Organisasi rangkap 4.
            b.     Foto copy Akta Notaris Pendirian Lembaga rangkap 4.

6.            Jika Wakif telah meningal melampirkan :
a.    Surat Keterangan ahli waris dari Kepala Desa setempat dibuat rangkap 4.
a.                                                                                        b.    Surat kuasa dari semua ahli waris kepada salah satu ahli waris 
                                                             untuk melaksanakan Ikrar Wakaf bermaterai Rp. 6.000,- di buat rangkap 4.  
   7.      Materai nilai 6.000,- an sebanyak 4 lembar.

Baca Selengkapnya ...

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH.

I. Ke Kantor Desa / Kelurahan / Kecamatan / Pengadilan Agama.

1. Surat Keterangan untuk Nikah ( model N 1 ).
2. Surat Keterangan asal-usul ( model N 2 ).
3. Surat Keterangan orang tua ( model N 4 ).
4. Surat Keterangan Wali Nikah.
5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berusia kurang 21 tahun ( Model N5 ).
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama Bagi Calom Menpelai berusia kurang 19 tahun bagi Pa
    dan kurang 16 tahun bagi Pi.
7. Akte Cerai atau Surat Keterangan Kematian ( Model N6 ) bagi yang berstatus Duda atau
    Janda.
8. Dispensasi dari Camat a.n Bupati bagi mempelai yang daftar kurang dari 10 hari.



II. Ke Puskesmas.

1. TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai perempuan.


III. Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.

1. Memberitahukan kehendak Nikah ( Model N7 ).
2. Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP No. 51 tahun 2000 jo
    PP no. 47  tahun 2004 tentang PNBP ( Kas Negara ).
3. Pemeriksaan Nikah.
4. Pengumuman Kehendak Nikah.
5. Penasehatan Pra Nikah/ Suscatin.


IV. Pelaksanaan Pencatatan nikah.

1. Upacara Akad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah ( KUA ) Kecamatan.
2. Atas permintaan yang bersangkutan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah ( PPN )
     pelaksanaan  akad nikah dapat dilaksanakan di luarBalai Nikah.( Keputusan Menteri -
    Agama/ KMA no: 298  tahun 2003 ).
3. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah disampaikan sesaat setelah Akah Nikah.
Baca Selengkapnya ...

Selasa, 24 Januari 2012

SAMBUTAN KEPALA KUA NGADILUWIH

Muhamad Mujab, S.Ag.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat datang di situs Kantor Urusan Agama kecamatan Ngadiluwih Kediri.
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, seiring dengan perkembangan jaman yang terus bergulir seperti roda dengan sangat cepat, diperlukan sebuah langkah yang positif dan tepat bagi kegiatan pelayanan di KUA Kecamatan Ngadiluwih ini. Untuk itulah dibuat sebuah situs berbasis blog untuk memudahkan penjangkauan informasi oleh masyarakat.

Sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA masa kini dan masa depan dengan segala keterbatasannya semakin memantapkan diri untuk selalu unggul dan maksimal dalam pelayanan. Kepuasan masyarakat akan selalu menjadi indikator keberhasilan dari kinerja KUA.

Oleh karena itu program penilaian terhadap Kinerja KUA merupakan pemacu dan pemicu bagi KUA untuk meningkatkan kiprahnya. Suatu kehormatan yang luar biasa bagi kami untuk menampilkan Profil KUA Kecamatan Ngadiluwih yang insya Allah sesuai dengan realitasnya dan jauh dari kesempurnaan. Dengan segala kerendahan hati, kami menyadari sepenuh hati atas setitik kelebihan yang kami miliki dan masih banyak segala kekurangan yang kami miliki dalam penyusunan profil ini. 
Hal ini tiada lain hanyalah karena kelemahan dan keterbatasan kemampuan kami. Dengan segala ketulusan hati, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Dan mohon do’a restu semoga KUA Kecamatan Ngadiluwih menjadi KUA percontohan minimal untuk dirinya dan secercah menjadi contoh bagi KUA yang lainnya. Akhirnya, semoga Allah SWT. Memberikan hidayah dan taufik serta ridho kepada kita semua. Amiin.
Baca Selengkapnya ...

Rabu, 07 Desember 2011

Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngadiluwih

Selamat datang di Blog KUA Kecamatan Ngadiluwih. Semoga berguna dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnya ...
 

©2011 KUA NGADILUWIH KEDIRI di desain oleh FahRizal dan tobee's Art