Rabu, 01 Februari 2012

PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF


PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF


1.        Bukti Kepemilikan tanah hak milik a.n. Wakif ( Foto Copy Setifikat, Foto Copy Letter C Desa,  atau Foto copy Akta Jual beli ) diligalisir oleh Instansi yang mengeluarkan rangkap 4.

2.      Foto Copy KTP dan KK a.n. Wakif, Nadzir dan 2 orang saksi diligalisir oleh Instnsi  yang mengeluarkan rangkap 4 dan apabila wakif telah meninggal maka disertai  foto copy KTP dan KK seluruh ahli waris yang ada.

3.      Surat Keterangan adanya tanah perwakafan dari Desa setempat ( Formulir bentuk WK yang disediakan oleh KUA ) dibuat rangkap 4.

4.           Surat keterangan bahwa tanah yang hendak diwakafkan tidak dalam sengketa dan  dijaminkan dari Kepala Desa setempat rangkap 4.

5.            Jika Nadzir Organisasi atau Lembaga mencantumkan :
a.         Foto copy SK Menkeh di lengkapi surat keterangan Kepengurusan Wil.
        Kec. Ngadiluwih atau Nadzir Organisasi rangkap 4.
            b.     Foto copy Akta Notaris Pendirian Lembaga rangkap 4.

6.            Jika Wakif telah meningal melampirkan :
a.    Surat Keterangan ahli waris dari Kepala Desa setempat dibuat rangkap 4.
a.                                                                                        b.    Surat kuasa dari semua ahli waris kepada salah satu ahli waris 
                                                             untuk melaksanakan Ikrar Wakaf bermaterai Rp. 6.000,- di buat rangkap 4.  
   7.      Materai nilai 6.000,- an sebanyak 4 lembar.

0 komentar:

Posting Komentar

 

©2011 KUA NGADILUWIH KEDIRI di desain oleh FahRizal dan tobee's Art