Minggu, 05 Februari 2012
DOKUMENTASI PAWAI TA'ARUF 1 MUHARRAM 1433 H. KEC. NGADILUWIH
Kamis, 02 Februari 2012
DOKUMENTASI MANASIK HAJI CJH KEC. NGADILUWIH TH.2011
Rabu, 01 Februari 2012
PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF
PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF
1. Bukti
Kepemilikan tanah hak milik a.n. Wakif ( Foto Copy Setifikat, Foto Copy Letter
C Desa, atau Foto copy Akta Jual beli )
diligalisir oleh Instansi yang mengeluarkan rangkap 4.
2. Foto Copy
KTP dan KK a.n. Wakif, Nadzir dan 2 orang saksi diligalisir oleh Instnsi yang mengeluarkan rangkap 4 dan apabila wakif
telah meninggal maka disertai foto copy
KTP dan KK seluruh ahli waris yang ada.
3. Surat
Keterangan adanya tanah perwakafan dari Desa setempat ( Formulir bentuk WK yang
disediakan oleh KUA ) dibuat rangkap 4.
4.
Surat keterangan bahwa tanah yang hendak diwakafkan tidak dalam sengketa
dan dijaminkan dari Kepala Desa setempat
rangkap 4.
5.
Jika
Nadzir Organisasi atau Lembaga mencantumkan :
a. Foto copy SK Menkeh di lengkapi surat keterangan
Kepengurusan Wil.
Kec. Ngadiluwih atau Nadzir
Organisasi rangkap 4.
b. Foto copy Akta Notaris
Pendirian Lembaga rangkap 4.
6.
Jika Wakif
telah meningal melampirkan :
a. Surat Keterangan ahli waris dari Kepala
Desa setempat dibuat rangkap 4.
a. b.
Surat
kuasa dari semua ahli waris kepada salah satu ahli waris
untuk melaksanakan Ikrar Wakaf bermaterai Rp. 6.000,- di
buat rangkap 4.
7. Materai nilai 6.000,- an
sebanyak 4 lembar.
PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH
PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH.
I. Ke Kantor Desa / Kelurahan / Kecamatan / Pengadilan Agama.
1. Surat Keterangan untuk Nikah ( model N 1 ).
2. Surat Keterangan asal-usul ( model N 2 ).
3. Surat Keterangan orang tua ( model N 4 ).
4. Surat Keterangan Wali Nikah.
5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berusia kurang 21 tahun ( Model N5 ).
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama Bagi Calom Menpelai berusia kurang 19 tahun bagi Pa
dan kurang 16 tahun bagi Pi.
7. Akte Cerai atau Surat Keterangan Kematian ( Model N6 ) bagi yang berstatus Duda atau
Janda.
8. Dispensasi dari Camat a.n Bupati bagi mempelai yang daftar kurang dari 10 hari.
II. Ke Puskesmas.
1. TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai perempuan.
III. Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.
1. Memberitahukan kehendak Nikah ( Model N7 ).
2. Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP No. 51 tahun 2000 jo
PP no. 47 tahun 2004 tentang PNBP ( Kas Negara ).
3. Pemeriksaan Nikah.
4. Pengumuman Kehendak Nikah.
5. Penasehatan Pra Nikah/ Suscatin.
IV. Pelaksanaan Pencatatan nikah.
1. Upacara Akad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah ( KUA ) Kecamatan.
2. Atas permintaan yang bersangkutan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah ( PPN )
pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di luarBalai Nikah.( Keputusan Menteri -
Agama/ KMA no: 298 tahun 2003 ).
3. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah disampaikan sesaat setelah Akah Nikah.
Baca Selengkapnya ...
I. Ke Kantor Desa / Kelurahan / Kecamatan / Pengadilan Agama.
1. Surat Keterangan untuk Nikah ( model N 1 ).
2. Surat Keterangan asal-usul ( model N 2 ).
3. Surat Keterangan orang tua ( model N 4 ).
4. Surat Keterangan Wali Nikah.
5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berusia kurang 21 tahun ( Model N5 ).
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama Bagi Calom Menpelai berusia kurang 19 tahun bagi Pa
dan kurang 16 tahun bagi Pi.
7. Akte Cerai atau Surat Keterangan Kematian ( Model N6 ) bagi yang berstatus Duda atau
Janda.
8. Dispensasi dari Camat a.n Bupati bagi mempelai yang daftar kurang dari 10 hari.
II. Ke Puskesmas.
1. TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai perempuan.
III. Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.
1. Memberitahukan kehendak Nikah ( Model N7 ).
2. Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP No. 51 tahun 2000 jo
PP no. 47 tahun 2004 tentang PNBP ( Kas Negara ).
3. Pemeriksaan Nikah.
4. Pengumuman Kehendak Nikah.
5. Penasehatan Pra Nikah/ Suscatin.
IV. Pelaksanaan Pencatatan nikah.
1. Upacara Akad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah ( KUA ) Kecamatan.
2. Atas permintaan yang bersangkutan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah ( PPN )
pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di luarBalai Nikah.( Keputusan Menteri -
Agama/ KMA no: 298 tahun 2003 ).
3. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah disampaikan sesaat setelah Akah Nikah.
Langganan:
Postingan (Atom)