Minggu, 05 Februari 2012

Kamis, 02 Februari 2012

Rabu, 01 Februari 2012

PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF


PERSYARATAN PENDAFTARAN IKRAR WAKAF


1.        Bukti Kepemilikan tanah hak milik a.n. Wakif ( Foto Copy Setifikat, Foto Copy Letter C Desa,  atau Foto copy Akta Jual beli ) diligalisir oleh Instansi yang mengeluarkan rangkap 4.

2.      Foto Copy KTP dan KK a.n. Wakif, Nadzir dan 2 orang saksi diligalisir oleh Instnsi  yang mengeluarkan rangkap 4 dan apabila wakif telah meninggal maka disertai  foto copy KTP dan KK seluruh ahli waris yang ada.

3.      Surat Keterangan adanya tanah perwakafan dari Desa setempat ( Formulir bentuk WK yang disediakan oleh KUA ) dibuat rangkap 4.

4.           Surat keterangan bahwa tanah yang hendak diwakafkan tidak dalam sengketa dan  dijaminkan dari Kepala Desa setempat rangkap 4.

5.            Jika Nadzir Organisasi atau Lembaga mencantumkan :
a.         Foto copy SK Menkeh di lengkapi surat keterangan Kepengurusan Wil.
        Kec. Ngadiluwih atau Nadzir Organisasi rangkap 4.
            b.     Foto copy Akta Notaris Pendirian Lembaga rangkap 4.

6.            Jika Wakif telah meningal melampirkan :
a.    Surat Keterangan ahli waris dari Kepala Desa setempat dibuat rangkap 4.
a.                                                                                        b.    Surat kuasa dari semua ahli waris kepada salah satu ahli waris 
                                                             untuk melaksanakan Ikrar Wakaf bermaterai Rp. 6.000,- di buat rangkap 4.  
   7.      Materai nilai 6.000,- an sebanyak 4 lembar.

Baca Selengkapnya ...

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH.

I. Ke Kantor Desa / Kelurahan / Kecamatan / Pengadilan Agama.

1. Surat Keterangan untuk Nikah ( model N 1 ).
2. Surat Keterangan asal-usul ( model N 2 ).
3. Surat Keterangan orang tua ( model N 4 ).
4. Surat Keterangan Wali Nikah.
5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berusia kurang 21 tahun ( Model N5 ).
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama Bagi Calom Menpelai berusia kurang 19 tahun bagi Pa
    dan kurang 16 tahun bagi Pi.
7. Akte Cerai atau Surat Keterangan Kematian ( Model N6 ) bagi yang berstatus Duda atau
    Janda.
8. Dispensasi dari Camat a.n Bupati bagi mempelai yang daftar kurang dari 10 hari.



II. Ke Puskesmas.

1. TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai perempuan.


III. Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.

1. Memberitahukan kehendak Nikah ( Model N7 ).
2. Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP No. 51 tahun 2000 jo
    PP no. 47  tahun 2004 tentang PNBP ( Kas Negara ).
3. Pemeriksaan Nikah.
4. Pengumuman Kehendak Nikah.
5. Penasehatan Pra Nikah/ Suscatin.


IV. Pelaksanaan Pencatatan nikah.

1. Upacara Akad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah ( KUA ) Kecamatan.
2. Atas permintaan yang bersangkutan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah ( PPN )
     pelaksanaan  akad nikah dapat dilaksanakan di luarBalai Nikah.( Keputusan Menteri -
    Agama/ KMA no: 298  tahun 2003 ).
3. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah disampaikan sesaat setelah Akah Nikah.
Baca Selengkapnya ...
 

©2011 KUA NGADILUWIH KEDIRI di desain oleh FahRizal dan tobee's Art