PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH.
I. Ke Kantor Desa / Kelurahan / Kecamatan / Pengadilan Agama.
1. Surat Keterangan untuk Nikah ( model N 1 ).
2. Surat Keterangan asal-usul ( model N 2 ).
3. Surat Keterangan orang tua ( model N 4 ).
4. Surat Keterangan Wali Nikah.
5. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berusia kurang 21 tahun ( Model N5 ).
6. Dispensasi dari Pengadilan Agama Bagi Calom Menpelai berusia kurang 19 tahun bagi Pa
dan kurang 16 tahun bagi Pi.
7. Akte Cerai atau Surat Keterangan Kematian ( Model N6 ) bagi yang berstatus Duda atau
Janda.
8. Dispensasi dari Camat a.n Bupati bagi mempelai yang daftar kurang dari 10 hari.
II. Ke Puskesmas.
1. TT 1 dan TT 2 bagi calon mempelai perempuan.
III. Ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.
1. Memberitahukan kehendak Nikah ( Model N7 ).
2. Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP No. 51 tahun 2000 jo
PP no. 47 tahun 2004 tentang PNBP ( Kas Negara ).
3. Pemeriksaan Nikah.
4. Pengumuman Kehendak Nikah.
5. Penasehatan Pra Nikah/ Suscatin.
IV. Pelaksanaan Pencatatan nikah.
1. Upacara Akad Nikah dilaksanakan di Balai Nikah ( KUA ) Kecamatan.
2. Atas permintaan yang bersangkutan dan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah ( PPN )
pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di luarBalai Nikah.( Keputusan Menteri -
Agama/ KMA no: 298 tahun 2003 ).
3. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah disampaikan sesaat setelah Akah Nikah.
Rabu, 01 Februari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Salam Kenal dari baitulkhitankediri.com, kami melayani Khitan Kota Kediri di dan Juga Kediri Kabupaten (Pare, Ngadiluwih, dan sekitarnya), Khitan Aman, Modern dan Profesional.
BalasHapusSemoga usaha kita berkembang pesat. Amin