Tugas :
Tugas Kantor Urusan Agama ( KUA )
menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
adalah terdapat dalam Bab I Ketentuan
Umum Pasal 1 yang berbunyi “ Kantor Urusan Agama Islam yang selanjutnya disebut
KUA adalah Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagaian
tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam
Wilayah Kecamatan.
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas
pokok tersebut diatas KUA mempunyai fungsi :
1. Menyelengarakan
Statistik dan dokumentasi.
2. Menyelenggarakan surat menyurat pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan Rumah Tanga
KUA.
3. Melaksanakan
pencatatan NTCR, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, Ibadah Sosial
Kependudukan dan kesejahteraan Keluarga, sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan berdasarkan
Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya ...