Senin, 26 Maret 2012

PENGERTIAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI


Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tadak wajar atau tidak legal untuk memparkaya diri sendiri.
Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a.     Melawan hukum
b.    Menyakahgunakan kekuasaan
c.     Memperkaya diri
d.    Merugikan keuangan Negara

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  • Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Pengecualian
    Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

1 komentar:


  1. blogger

    AC, CCTV, PABX TELEPON, ALARM 082231562589 DATA JARINGAN KOMPUTER

    http://jasaturen.blogspot.co.id/2013/01/servis.html



    HUB 0822 315 625 89
    Kami melayani jasa pemasangan dan perbaikan:

    CCTV yg bs dipantau dg HP,
    AC pendingin ruangan,
    PABX interkom telepon,
    Sound System (tata suara gedung, kantor),
    Nurse call (alat pemanggil suster, pelayan resto),
    Alarm maling,
    Alarm kebakaran,
    Instalasi Listrik dan panel Listrik,
    Jaringan komputer,
    Peralatan elektronik.
    Desain alat elektronik (sesuai kebutuhan anda),

    monggo yg berminat.....



    tags
    cctv, cctv, cctv,cctv di perbaiki, pabx di,

    klik disini

    BalasHapus

 

©2011 KUA NGADILUWIH KEDIRI di desain oleh FahRizal dan tobee's Art