Pengertian
Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin corupto cartumpen
yang berarti; busuk atau rusak. Korupsi ialah prilaku buruk yang dilakukan
pejabat publik secara tadak wajar atau tidak legal untuk memparkaya diri
sendiri.
Dari segi hukum korupsi mempunyai arti ;
a. Melawan hukum
b. Menyakahgunakan kekuasaan
c. Memperkaya diri
d. Merugikan keuangan Negara
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
- Gratifikasi
tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan
yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik.
- Pengecualian
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku,
jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta
dan paling banyak Rp 1 miliar:
- pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
|
|
|
BalasHapusblogger
AC, CCTV, PABX TELEPON, ALARM 082231562589 DATA JARINGAN KOMPUTER
http://jasaturen.blogspot.co.id/2013/01/servis.html
HUB 0822 315 625 89
Kami melayani jasa pemasangan dan perbaikan:
CCTV yg bs dipantau dg HP,
AC pendingin ruangan,
PABX interkom telepon,
Sound System (tata suara gedung, kantor),
Nurse call (alat pemanggil suster, pelayan resto),
Alarm maling,
Alarm kebakaran,
Instalasi Listrik dan panel Listrik,
Jaringan komputer,
Peralatan elektronik.
Desain alat elektronik (sesuai kebutuhan anda),
monggo yg berminat.....
tags
cctv, cctv, cctv,cctv di perbaiki, pabx di,
klik disini