Minggu, 11 Maret 2012

TUPOKSI KUA NGADILUWIH


Tugas :
  
  Tugas        Kantor Urusan Agama ( KUA ) menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah adalah terdapat dalam Bab I  Ketentuan Umum Pasal 1 yang berbunyi “ Kantor Urusan Agama Islam yang selanjutnya disebut KUA adalah Instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagaian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kecamatan.



      Fungsi :

     Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut diatas KUA mempunyai fungsi :

1.     Menyelengarakan Statistik dan dokumentasi.
2.   Menyelenggarakan surat menyurat pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan Rumah Tanga KUA.
3.  Melaksanakan pencatatan NTCR, mengurus dan membina Masjid, Zakat, Wakaf, Ibadah Sosial Kependudukan dan kesejahteraan Keluarga, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. 
   

0 komentar:

Posting Komentar

 

©2011 KUA NGADILUWIH KEDIRI di desain oleh FahRizal dan tobee's Art